Edy Mulyadi Mangkir, Polri Siapkan Panggilan Kedua-Tiga, Sebelum?

Laporan: Samsudin
Jumat, 28 Januari 2022 | 14:05 WIB
Edy Mulyadi/net
Edy Mulyadi/net

SinPo.id - Bareskrim Polri bakal melayangkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu absen pada panggilan pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian 'Kalimantan tempat jin buang anak' ini, Jumat (28/1).

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kepada Edy Mulyadi.

"Laporan penyidik infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kita kirim panggilan kedua," kata Agus Jumat (28/1).

Agus mengatakan polisi juga siap melayangkan surat panggilan ketiga dan menjemput paksa Edy. Hal tersebut dilakukan jika Edy kembali absen pada panggilan kedua. 

"Enggak datang lagi ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar jenderal bintang tiga itu.

Agus belum memastikan waktu pemanggilan kedua. Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyusun jadwal pemeriksaan. 
 
"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ungkapnya.

diketahui, Edy Mulyadi seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor hari ini pukul 10.00 WIB buntut menyatakan Kalimantan tempat jin buang anak.

Namun, Edy ogah hadir karena surat panggilan dianggap tidak sesuai prosedur.

"Alasannya (tidak hadir), pertama prosedur pemangggilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

“Jadi kan itu minimal harusnya tiga hari. Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan,  itu tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu,” jelasnya.

Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. sinpo

Komentar: