Lagi, KPK Cecar Dua Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Korupsi Rahmat Effendi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 28 Januari 2022 | 14:23 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri/net
Plt Jubir KPK Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan keduanya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan untuk tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

"Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi untuk tersangka RE," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/1).

Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait keterangan apa yang bakal digali tim penyidik kepada saksi.

Diketahui, dalam perkara ini, pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka.

 Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.

Selanjutnya pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.sinpo

Komentar: