Langgar PPKM, Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara 1.539 Perusahaan

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 01 Februari 2022 | 02:22 WIB
Covid-19/Net
Covid-19/Net

SinPo.id - Imbas penularan Covid-19 dan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Provinsi Jakarta menutup sementara 1.539 kantor perusahaan. Penutupan itu dilakukan sejak 5 Juli 2021 hingga 26 Januari 2022.

Keputusan penutupan diambil setelah Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pelaksanaan PPKM .

“Dari 3.019 perusahaan yang disidak, sebanyak 1.539 ditutup sementara,” kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansah, Senin (31/1).

Dari 1.539 kantor tersebut, 1.407 di antaranya ditutup karena temuan kasus Covid-19, sedang 132 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dari 1.407 perusahaan yang ditutup karena temuan kasus Covid-19, terbanyak Jakarta Selatan, yakni 506 perusahaan, setelah itu Jakarta Pusat (460 perusahaan), Jakarta Barat (196 perusahaan), Jakarta Utara (135 perusahaan), dan Jakarta Timur (110 perusahaan).

Sedangkan dari 132 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan, terbanyak di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat (masing-masing 38 perusahaan), kemudian Jakarta Timur (23 perusahaan), Jakarta Utara (17 perusahaan), dan Jakarta Pusat (16 perusahaan).

Kasus Covid-19 di Jakarta sempat melandai sehingga level PPKM yang diterapkan turun secara bertahap dari level 4 hingga ke level 1.

Total kasus Covid-19 di Jakarta sejak Maret 2020 sebanyak 908.093 dengan korban meninggal 13.639 orang, dan yang sembuh 866.477 orang.sinpo

Komentar: