Kubu Edy Mulyadi Siap Ajukan Penangguhan Penahanan

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 01 Februari 2022 | 13:02 WIB
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, DamainHari Lubis/net
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, DamainHari Lubis/net

SinPo.id - Tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi akhirnya ditahan Polisi di Rutan Bareskrim Polri. Terkait hal ini polisi mengklami bahwa penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Di lain pihak, pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis angkat bicara. Menurutnya, kubu Edy Mulyadi saat ini bersiap untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Damai mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan penahanan terhadap kliennya itu. Sebab, ungkapan Edy soal Kalimantan 'tempat jin buang anak' merupakan kalimat satire bukan kata-kata kasar.

"Kami kuasa hukum tim advokasi EM (Edy Mulyadi) sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar. Tahapan hukumnya pun masih bersifat praduga tak bersalah," tegas Damai.

Damai pun menyebut penahanan terhadap Edy Mulyadi yang dilakukan Bareskrim Polri itu prematur.

Sebelumnya, aktivis media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.

Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong. Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.sinpo

Komentar: