Edy Mulyadi Klaim Sudah Diincar Lama, Polri: Silahkan Tempu Jalur Hukum

Laporan: Samsudin
Kamis, 03 Februari 2022 | 13:12 WIB
Pegiat media, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian/SinPo
Pegiat media, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian/SinPo

SinPo.id - Polri buka suara sekaligus menepis tudingan tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi yang sebelumnya mengaku sudah diincar lama. Hal itu disampaikan Edy Mulyadi sebelum diperiksa dan ditetapkan tersangka di hari yang sama.

Dia menduga dipidana bukan karena pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak', melainkan sejumlah kritikan yang kerap dilontarkan kepada pemerintah terkait sejumlah revisi peraturan perundang-undangan.

"Itu, jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang Forum News Network (FNN) dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (31/1).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sesuai fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi.  
 
"Kita punya aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), diatur semua di situ," kata Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (2/2).

Dedi mempersilakan Edy Mulyadi mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Dedi kembali menekankan tindakan yang dilakukan telah sesuai peraturan yang berlaku. 

Dedi juga mempersilakan Edy Mulyadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila tidak terima ditahan. Gugatan praperadilan dan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. 
 
Seperti diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka buntut menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Edi juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. sinpo

Komentar: