Korupsi Proyek Jalan Buru Selatan, KPK Periksa 9 Dirut Perusahaan Swasta

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:01 WIB
KPK periksa 9 saksi dirut swasta terkait proyek jalan Pemkab Buru Selatan/SinPo
KPK periksa 9 saksi dirut swasta terkait proyek jalan Pemkab Buru Selatan/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada sembilan Direktur Utama perusahaan Swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015.

"Hari ini, sedang dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (3/2).

Ali menyebutkan, para saksi yaitu Andrias Intan alias Kim Fui selaku Direktur PT Beringin Dua, Benny Tanihattu selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana, Charles Fransz selaku Dirut PT Paris Jaya Mandiri, Christy Marino selaku Direktur PT Cahaya Citra Mandiri Abadi dan Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi.

Kemudian Henny Mauren Loppies selaku Direktur CV LEVCA,  I Putu Sudiartana selaku Direktur Utama PT PURUT SUGIH MAKMUR 2012 -2015, Katerina Kwelju selaku Direktur CV VENNY, Merill Leiwakabessy selaku Pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006 -2018), dan Muslim Tomagola selaku Direktur Utama PT Beringin Dua.

Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak lain, diantaranya Asia Amelia Sahubawa selaku Panitia Pokja pada Dinas PUPR Kab. Buru Selatan, Tahun 2015 -2016.

Kemudian Allen Waplau selaku Komisaris PT MUTU UTAMA KONSTRUKSI, lalu Myradiana A. Basir selaku Swasta, dan Laurensiuz C.S Sembiring, Advokat/Law Firm Lima & Bintang dan Pengelola Investasi tersangka Ivana Kwelju.

Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan apa yang akan digali oleh tim penyidik dari pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/1) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju dari pihak swasta.

Ketiganya terjerat dalam berbagai proyek pada Dinas PUPR Kab Buru Selatan, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.sinpo

Komentar: