Langgar Zona! KKP Tertibkan 10 Kapal Nelayan Di Perairan Halmehara Dan Banggai

Laporan: Rahmat
Minggu, 13 Februari 2022 | 12:00 WIB
KKP Tangkap 10 kapal nelayan di Halmehara dan Banggai/kkp
KKP Tangkap 10 kapal nelayan di Halmehara dan Banggai/kkp

SinPo.id - Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan Dan Perikanan menangkap 10 kapal ikan Indonesia yang melanggar zona wilayah izin penangkapan ikan di perairan Halmahera dan Banggai.

Selain pelanggaran zona wilayah, kapal yang ditangkap ini juga melakukan transhipment atau alih muatan serta surat izin penangkapan ikan yang telah jatuh tempo.

Sebanyak 9 kapal diamankan diperairan Halmahera oleh kapal pengawas paus 01. Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 kapal disinyalir melakukam transhipment atau alih muatan ditengah laut.

Selain di perairan Halmahera, kapal pengawas macan 06 milik Dirjen PSDKP juga memgamankan 1 kapal ikan di perairan Banggai yang juga melakukan pelanggaran zona wilayah penangkapan ikan.

Selain itu, perizinan penangkapan kapal ikan ini juga telah habis masa berlakunya saat dokumen perizinan diperiksa oleh petugas PSDKP.

“Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan pers, Minggu (13/2).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah memberlakukan penangkapan ikan terukur pada 2022. Dalam skema tersebut, Kementerian kelautan dan Perikanan menetapkan zona dan pembagian kuota penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kuota ini dimaksudkan agar tidak merugikan nelayan lokal atau tradisional dari kapal ikan milik industri, hobi, pelatihan dan juga untuk penelitian.

Untuk proses hukum, 10 kapal ikan indonesia ini diamankan ke satwas PSDKP Ternate dan Banggai.sinpo

Komentar: