UN SD Dihapus, Ini Aturan Baru Syarat Kelulusan Dari Kemendikbudristek

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 15 Februari 2022 | 22:10 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim/Net
Mendikbudristek Nadiem Makarim/Net

SinPo.id - Ujian Nasional (UN) tidak menjadi syarat kelulusan bagi siswa sekolah dasar (SD). Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek menjelaskan bahwa UN ditiadakan. 

"Dengan ditiadakannya UN, maka UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi keterangan tersebut dikutip dari Instagram resmi mereka, Selasa (16/2). 

Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester 
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik 
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan 

Adapun, ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah berupa portofolio (rapor atau penghargaan hasil lomba), penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian sesuai ketetapan satuan pendidikan. 

Sementara itu, ketentuan pelaksanaan kenaikan kelas adalah sebagai berikut 
1. ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau bentuk penilaian lainnya. 
2. Ujian akhir semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.sinpo

Komentar: