Usut Korupsi DAK 2018! KPK Panggil Mantan Walikota Tasikmalaya Dan 10 Saksi Lainya

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Februari 2022 | 16:41 WIB
Eks Walikota Tasikmalaya?Budi Budiman/ANTARA
Eks Walikota Tasikmalaya?Budi Budiman/ANTARA

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan penyidikan atas kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Pada kasus ini, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dijerat 6,5 tahun penjara pada tahun 2019.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan DAK 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2).

Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun, Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.

"Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ucap Ali.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," ungkapnya.

Ali menambahkan, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis ini menjadwalkan pemanggilan kepada 13 saksi, pemeriksaan dilakukan di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Para saksi yaitu mantan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Gilang Rajab selaku Komisaris PT Raga Karya Permata, Iman Handiman selaku Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Imat Ruhimat selaku Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Tatang Syamsudin selaku Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri.

Kemudian, Muhammad Ilyas selaku Direktur PT Abdi Haruman Jaya, pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya R Djoko Poerwanto, Sholahuddin selaku wiraswasta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017 Tarlan.

Selanjutnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya atau Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya Wasisto Hidayat, Asep Budi Sualaeman selaku Direktur CV Proklamsi, Ai Erna Susanti selaku Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, dan Elis Mulyani selaku Direktur PT Raga Karya Permata.

Diketahui, Pada Februari 2019,Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.sinpo

Komentar: