Polda Sumsel Amankan 108 Ton BBM Oplosan Usai Gerebek Gudang Di Muara Enim

Laporan: Samsudin
Selasa, 22 Maret 2022 | 18:34 WIB
Polda Sumsel menyita truk pembawa BBM oplosan di Muara Enim/net
Polda Sumsel menyita truk pembawa BBM oplosan di Muara Enim/net

SinPo.id - Polda Sumsel berhasil mengamankan sedikitnya 108 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Selasa (22/3).

Dari pengungkapan, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas, mengamankan enam pelaku yang masing-masing berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dari pengungkapan kasus diketahui bahwa BBM dapat dibuat dengan bahan campuran seperti minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan

"Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterlibatan korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut setelah adanya informasi dari BPH Migas terkait kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Selain mengamankan pelaku, polisi bersama tim BPH Migas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan.

Kemudian, lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.

"Selain itu, kita juga mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut," katanya.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman poenjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.sinpo

Komentar: