Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia, LBH PP Muhammadiyah Siapkan Praperadilan

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 23 Maret 2022 | 09:46 WIB
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tersangka pencemaran nama baik LBP/net
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tersangka pencemaran nama baik LBP/net

SinPo.id - LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Penunjukan itu dilakukan usai pengurus LBH PP Muhammadiyah dan Haris Azhar mengadakan pertemuan langsung di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (22/3).

Selanjutnya, LBH PP Muhammadiyah beserta para advokat lainnya akan melakukan langkah hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris dan Fatia dalam waktu dekat ini.

Haris dan Fatia merupakan aktivis HAM yang pada 17 Maret lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan upaya hukum ini perlu dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," ujar Gufroni dalam keterangannya kepada wartawan.

Gufroni mengatakan semestinya penyidik haruslah melakukan pendekatan restorative justice dalam kasus ini karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Meskipun, yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.

"Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka," katanya.

Lebih lanjut, dia menilai penetapan tersangka ini sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," tegasnya.

Gufroni menjelaskan, gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana. Karena menurutnya, banyak aktivis HAM yang kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.

"Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk 'menyandera'," tandasnya.sinpo

Komentar: