Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Berharap Divonis Bebas

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 31 Maret 2022 | 12:28 WIB
Edy Mulyadi/net
Edy Mulyadi/net

SinPo.id -  Terdakwa kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi akan segera menghadapi persidangan. Di sela kedatangannya di Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (31/3), Edy Mulyadi sempat bicara soal kesiapannya untuk menjalani sidang.

"(Siap) banget. Dari kemarin-kemarin mau kita (disidang)," kata Edy di Jakarta, Kamis (31/3).

Edy merasa dirinya tidak bersalah, sehingga ia berharap dapat divonis bebas.

"Oh ya nggak (merasa bersalah). Harapannya bebas ya dong," ucap Edy.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas penyidikan perkara 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi telah lengkap atau P21.

"Pada hari Kamis 24 Februari 2022, berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Jumat (25/2).

Dia menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah bersurat mengenai hasil penyidikan pidana Edy ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dia meminta penyidik kepolisian menyerahkan wewenang atas tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada hari Kamis 24 Februari 2022, dan meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan," kata Leonard.sinpo

Komentar: