Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli! DPR Segera Panggil KPK Dan Dewas

Laporan: Samsudin
Jumat, 15 April 2022 | 10:20 WIB
Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar/SinPo.id
Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar/SinPo.id

SinPo.id - Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar berulang kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Karena itu, DPR berencana memanggil Lili dalam waktu dekat ini untuk mengklarifikasi tudingan tersebut.

"Usai reses kita akan panggil KPK dan Dewas KPK untuk diminta keterangan dengan kasus ini," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Desmond mengatakan, tak ingin mencampuri urusan Dewas KPK dalam mengusut dugaan etik terhadap Lili. Apalagi sebelumnya, Lili pernah terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berpekara dalam hal ini Bupati Tanjungbalai.

"Komisi III itu adalah komisi hukum ya, kami serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK ya. Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan yang sifatnya melanggar etik,” katanya.

“Nah kalau ini melanggar lagi, apa sanksi nya. Kita tunggu semua," tambah Desmond.

Kendati demikian, Desmond menyebut pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kasus yang menimpa Lili. Sebab, KPK merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR RI. 

Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK, kami komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya," ujarnya.

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta. 

 sinpo

Komentar: