Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Jalani Sidang

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 16 April 2022 | 09:45 WIB
Kejagung segera sidangkan kasus pelanggaran HAM berat Paniai/net
Kejagung segera sidangkan kasus pelanggaran HAM berat Paniai/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tersangka IS ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kepuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut dilimpahkan kepada JPU Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Tim Jampidsus Kejagung telah melimpahkan tahap I berkas perkara atas nama tersangka IS, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, pada tahun 2014," kata Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Sabtu, 16 April.

Ketut menjelaskan, JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS. Namun, dalam waktu dekat berkas perkara atas nama tersangka IS itu akan dinyatakan lengkap oleh JPU.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka IS adalah Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa di Paniai tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, berinisial IS, dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada 2014.

Penetapan tersangka IS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.sinpo

Komentar: