Kasus Penyebaran Hoaks, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean. Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks.
Ferdinand Hutahaean belum dapat memutuskan, apakah menerima vonis majelis hakim tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dia dan tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Terpenting kata Ferdinand, ia tetap menghormati keputusan hakim.
"Tadi saya diskusi dengan kuasa hukum, kami akan pikir-pikir dulu. Saya menghormati putusan hakim," kata Ferdinand usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Dalam kesempatan itu, mantan politikus Partai Demokrat tersebut juga ingin menitipkan pesan kepada para sahabatnya untuk terus membela NKRI. Dia meminta agar masalahnya menjadi pembelajaran bersama, berjuang membela tanah air.
"Jadikan apa yang saya alami ini menjadi cambuk semangat untuk membela NKRI. Jangan pernah takut melawan siapa pun yang mau menghancurkan negara ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu