KPK Dalami Proses Internal PT SMI Dalam Pencairan Dana PEN Kolaka Timur

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 22 April 2022 | 11:06 WIB
KPK dalami korupsi Dana PEN Kolaka Timur/SinPo.id
KPK dalami korupsi Dana PEN Kolaka Timur/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses internal oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam mencairkan permintaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap Febriana Anidya selaku karyawan PT SMI terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN.

"Febriana Anidya (karyawan PT SMI), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses internal yang dilakukan oleh PT SMI untuk selanjutnya mencairkan permintaan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.

KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi yaitu Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Ardian selaku pejabat Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.

Dalam pertemuan itu Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 Miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Namun Ardian meminta fee 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Andi meyanggupinya dan mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari uang itu, diduga dilakukan pembagian dimana Ardian menerima SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung dirumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: