Korupsi Dana Desa Rp 192 Juta, Eks Kades Di OKI Sumsel Divonis 1,3 Tahun Penjara

Laporan: Samsudin
Sabtu, 23 April 2022 | 09:00 WIB
Sidang korupsi dana desa di PN Tipikor Palembang/net
Sidang korupsi dana desa di PN Tipikor Palembang/net

SinPo.id - Terbukti melakukan korupsi dana desa, eks Kepala Desa Panca Tunggal Benawa OKI, Sumsel, Kadis, harus berlebaran di penjara. Ia divonis 1,3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Efrata Heppy Tarigan itu, Kadis dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa senilai Rp 192 juta sehingga dijatuhi vonis 1,3 tahun penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dengan denda Rp 50 juta dan subsider lima bulan kurungan,” tegas Efrata saat sidang, Jumat (22/4).

Menurut majelis hakim, perimbangan memberatkan pidana terdakwa adalah terdakwa selaku kepala desa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan uang senilai Rp 192 juta, yang dititipkan kepada Jaksa penyidik Kejari OKI.

Usai mendengar vonis Majelis Hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menerima vonis tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari OKI, menuntut terdakwa Kadis selama 1,6 tahun penjara

Diketahui dalam dakwaan, ada 13 kegiatan sebagai aplikasi dana desa tahun 2018, salah satunya adalah BUMDes. Terdakwa menyerahkan setiap kegiatan itu kepada panitia pelaksana pembangunan.

Adapun anggarap yang diberikan oleh terdakwa tidak 100 persen, melainkan hanya 80 persen, sisanya untuk kepala desa, katanya untuk bayar pajak dan sisanya untuk keperluan sehari-hari, tanpa adanya laporan pertanggung jawaban.

Diantaranya terdakwa melakukan manipulasi kwitansi pembelian sejumlah bahan untuk kegiatan pelaksanaan, seperti pembelian 50 sak semen, yang nyatanya hanya dibelikan oleh terdakwa 30 sak semen saja.sinpo

Komentar: