Pemkot Bekasi Prediksi Ada 10 Ribu Pendatang Baru Pascalebaran

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 09 Mei 2022 | 13:44 WIB
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

SinPo.id -  

Lebaran selalu diidentikkan dengan munculnya pendatang musiman. Pemkot Bekasi bahkan memprediksi ada sekitar 10 ribu pendatang baru di wilayah mereka pasca lebaran 2022.

Pemkot Bekasi menyebut data itu meningkat hampir 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. Mengingat kondisi pandemi sudah lama terjadi di Indonesia 3 tahun terakhir.

"(Tahun lalu) masuk sekitar 6.225 orang ke Kota Bekasi. Diproyeksikan saat ini bisa mencapai 10.000," kata Kadis Dukcapil Kota Bekasi Taufik saat dihubungi, Senin (9/5).

Menurutnya, lonjakan pendatang itu terjadi lantaran pandemi Corona sudah mulai melandai. Sehingga, kata dia, masyarakat ingin mengambil kesempatan itu untuk mengadu nasib ke Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

"Mengingat pandemi sudah melandai, sehingga kesempatan untuk warga dari daerah mengadu nasib ke wilayah ibukota meningkat," ungkap Taufik.

Taufik menegaskan pihaknya tidak akan mencegah kedatangan penduduk tersebut. Dia mengaku perpindahan penduduk itu merupakan hak warga negara.

"Prinsipnya sama dengan DKI, bahwa kami tidak bisa mencegah warga yang akan masuk ke Kota Bekasi. Karena kesempatan untuk tinggal di mana pun adalah hak warga negara, sepanjang seluruh warga memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap," kata dia.

Mengingat tingginya angka kedatangan, Taufik mengimbau kepada pendatang untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan. Saat ini, Bekasi memiliki aplikasi e-Open yang memudahkan pelayanan administrasi.

"Kami saat ini justru harus mengingatkan bagi seluruh warga yang tinggal di Kota Bekasi yang merasa belum melengkapi dokumen administrasi kependudukan segera melengkapi dengan mengurus sendiri. Jangan menggunakan jasa calo, bisa melalui aplikasi online e-Open yang produk pelayanannya diambil di masing-masing kecamatan se-Kota Bekasi," tukas Taufik.

Ditemui secara terpisah, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga mengatakan hal senada. Pemkot Bekasi tidak akan mencegah para pendatang untuk tinggal di Kota Bekasi.

Menurutnya, para pendatang diwajibkan untuk melapor kepada RT/RW setempat dalam waktu 1 kali 24 jam. Nantinya, laporan itu akan berguna dalam menghitung jumlah pasti penduduk yang ada di Kota Bekasi.

"Saya kira nggak ada (larangan). Hanya mereka kita wajibkan untuk melaporkan RT/RW 1 kali 24 jam dalam rangka pendataan saja. Supaya kita tahu berapa warga real yang kemudian berdiam di Kota Bekasi," ujar Plt Wali Kota Bekasi saat ditemui usai memimpin apel hari pertama kerja di Stadion Candrabhaga, Senin (9/5).sinpo

Komentar: