KPK Dalami Kasus Kepemilikan Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 10 Mei 2022 | 20:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan korupsi di balik kasus kepemilikan tambang emas ilegal dan sejumlah bisnis ilegal lainnya Briptu Hasbudi.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melacak aset Hasbudi.

"Kami juga akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi-potensi di sana tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5).

Ali berujar KPK mempunyai pengalaman dalam mengusut kasus korupsi di bidang sumber daya alam. Satu di antaranya ialah kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terlebih, lanjut dia, KPK saat ini memiliki Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis untuk menghitung kerugian keuangan negara.

"Itu dibutuhkan untuk bagaimana men-tracing dugaan dari harta yang diperoleh dari kegiatan yang diduga ilegal tadi, penambangan ilegal emas tadi itu," kata Ali.

"Jadi, tentu nanti ada koordinasi kami baik itu dengan Polda Kaltara-nya, kemudian dari Unit Forensik Akunting KPK untuk menelusuri lebih jauh aset-asetnya," sambungnya.

Briptu Hasbudi ditangkap bersama koordinator bisnis tambang emas bernama Muliadi alias Adi usai mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada 4 Mei di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara.

Setelah penangkapan anggota Polri itu, penyidik menggeledah kediamannya dan menemukan beberapa dokumen terkait kegiatan ilegal. Selain itu, terdapat juga beberapa balpress baju bekas dan narkoba.

"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat.sinpo

Komentar: