KPK Selisik Sumber Penerimaan Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 12 Mei 2022 | 11:09 WIB
Bupati PPU, Abduk Gafur Mas'ud/net
Bupati PPU, Abduk Gafur Mas'ud/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud untuk memberikan informasi terkait pihak-pihak yang memberikan uang suap kepadanya.

Pada Rabu (11/5), KPK memeriksa Abdul Gafur di Gedung KPK Jakarta untuk melengkapi berkas perkara dirinya pada kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim)

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5).

Ali menambahkan, selain itu tim penyidik lembaga antirasuah juga mengkonfirmasi kepada tersangka terkait peruntukkan dari aliran uang suap tersebut.

Diketahui, Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada (12/2/ 2022). Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: