Mardani Ali Sera Minta Maaf Usai Unggah Kutipan Kata Gus Baha Pakai Logo PKS
SinPo.id - Cuitan Anggota DPR RI Mardani Ali Sera berupa foto kutipan Gus Baha menjadi sorotan karena terdapat logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dalamnya.
Atas dasar hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS itu pun meminta maaf.
"Pertama, salah pencantuman logo partai. Mohon maaf. Akan segera dikoreksi tanpa pencantuman logo partai dan DPR," ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (13/5).
Mardani memang mencuit petuah dari Gus Baha untuk mengingatkan semua pihak. Kutipan Gus Baha yang dipakai Mardani berbunyi, 'Kalau santri nggak mau bahas & terjun politik, memangnya Islam mau disalurkan lewat apa? Seribu fatwa haram melacur itu masih kalah dengan satu tanda tangan penutupan lokasinya'.
Pada foto kutipan Gus Baha itu, terdapat logo DPR RI dan logo PKS, partai tempat Mardani bernaung. Mardani yang meminta maaf sudah meralat cuitan itu.
Mardani mengaku kagum terhadap Gus Baha. Mardani menyebut memang kerap mengunggah ucapan dari tokoh terkemuka di media sosialnya.
"Kedua, itu template dari kutipan-kutipan peribahasa atau kata-kata bijak dari banyak tokoh," ujarnya.
Mardani menjelaskan dirinya meminta satu stafnya untuk mencari kutipan kalimat bijak dan bermanfaat dari semua tokoh, seperti ucapan Michael Jordan, Obama, atau tokoh dalam negeri.
"Ketiga, itu juga menunjukkan kecintaan kami pada sosok ulama, seperti Gus Baha. Buat kami, sosok seperti Gus Baha itu representasi rumah besar umat Islam dan bangsa," tandasnya.
Ralat. Mohon maaf. Kemarin posting masih menggunakan template DPR.
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) May 12, 2022
Berikut koreksi yg bersumber dari kutipan2 pribahasa atau kata2 bijak dr banyak tokoh. Bagi kami sosok spt Gus Baha itu representasi rumah besar umat Islam dan bangsa. pic.twitter.com/treu2fBoIh
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu