Maliki Si Pejabat Penerima Suap Di Pemkab HSU Dijebloskan Ke Lapas

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 13 Mei 2022 | 15:53 WIB
Maliki saat mengenakan rompi tahanan KPK/net
Maliki saat mengenakan rompi tahanan KPK/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi hukuman penjara terhadap mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.

Maliki merupakan terpidana perkara suap pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2021-2022.

"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya tertulis, Jumat (13/5).

Ali menjelaskan, selanjutnya terpidana Maliki akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Maliki juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ali.

Selain itu terdakwa juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp195 juta dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam OTT tersebut, Maliki beserta 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Keduanya yaitu Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Dalam pengembangan kasus itu, KPK kemudian menetapkan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: