Suap Walikota Ambon! KPK Peringatkan Pegawai Minimarket Yang Buron Menyerahkan Diri

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:15 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/tangkapan layar
Ketua KPK, Firli Bahuri/tangkapan layar

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ultimatum tersangka Amri (AR) selaku pegawai minimarket Alfamidi (AM) yang saat ini masih buron agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Amri merupakan tersangka pemberi suap Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon, Maluku.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Firli juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka Amri supaya dapat melaporkan ke lembaga antirasuah. Firli berharap tidak ada pihak yang menyembunyikan keberadaan tersangka.

"Karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor)," ujar Firli.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Mereka yaitu Walikota Ambon Richard Louhenapessy Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: