KPK Kembali Panggil Manajer Alfamidi-Kadis Pendidikan Ambon Terkait Suap Richard Louhenapessy

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 16 Mei 2022 | 11:45 WIB
Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditahan KPK/net
Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditahan KPK/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa sejumlah pihak guna mendalami kasus dugaan suap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Kasus yang menjerat tiga tersangka itu terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

Dalam kasus ini, KPK akan kembali memanggil License Manager PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon Nandang Wibowo. Sebelumnya, yang bersangkutan mangkir dari panggilan lembaga rasuh.

"Tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (16/5).

Selain Nandang, KPK juga memanggil ulang Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan yang sebelumnya juga mangkir.

 
Lembaga Antikorupsi berharap mereka tidak mangkir lagi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini.
 
Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
 
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: