KPK Cecar Kadis PUPR Kota Ambon Terkait Dugaan Gratifikasi Richard Louhenapessy

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 16 Mei 2022 | 12:52 WIB
Walikota Ambon Richard Louhenapessy/net
Walikota Ambon Richard Louhenapessy/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) melalui pemeriksaan lima orang saksi.

Kelima saksi diperiksa dalam perkara dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail mini market Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL dari berbagai pihak," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (16/5).

Ali menjelaskan, kelimanya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Encrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi.

Kemudian mantan anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Hendra Victor Pesiwarissa, lalu mantan Ketua Pokja II UKPBJ, Ivonny Alexandra W Latuputty dan mantan anggota Pokja III UKPBJ Johanis Bernhard Pattiradjawane.

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik juga menelisik adanya dugaan pengkondisian lelang yang dilakukan oleh Richard.

Diketahui, KPK telah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Namun tersangka Amri (AR) selaku pegawai minimarket Alfamidi (AM) saat ini masih buron, KPK pun mengultimatum dan meminta agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: