Bongkar Penyelewengan 279 Ton Pupuk Subsidi Di Jatim, Polisi Tahan 21 Orang

Laporan: Samsudin
Senin, 16 Mei 2022 | 18:16 WIB
Konfrensi pers penyelewengan pupuk subsidi di Polda Jatim/net
Konfrensi pers penyelewengan pupuk subsidi di Polda Jatim/net

SinPo.id - Polda berhasil membongkar penyalahgunaan 279,45 ton pupuk subsidi di 9 daerah Jawa Timur.

Pupuk subsidi ini dijual di atas HET pemerintah Rp 200 ribu. Dalam kasus ini, polisi menahan 21 pelaku.  

"Ini tersangkanya ada 21 orang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta dalam konfrensi pers, di Surabaya, Senin (16/5).

Nico menjelaskan, kasus itu berawal ketika Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran serta Dinas Pertanian dan Perdagangan, melakukan pengumpulan informasi terkait dengan masalah pupuk. Ketersediaan pupuk akan memengaruhi produksi padi di Jatim sebagai salah satu wilayah lumbung padi terbesar di Tanah Air.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan indikasi penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi maupun harga. Terhadap puluhan kasus tersebut, lanjut Nico, sebanyak 13 kasus ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Sembilan kasus terjadi di Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
 
"Modusnya, para tersangka membeli pupuk yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," ujarnya.
 
Padalah, kata Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula yaitu Rp 115 ribu. Namun oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp160 ribu sampai dengan Rp200 ribu. Petani yang sangat butuh pupuk pasti akan membeli. Terkait penyalahgunaan ini, pihaknya menaksir bahwa keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebanyak Rp 45-85 ribu per sak.

"Tersangka membeli pupuk yang bersubsidi dan mengganti pupuk saknya dengan pupuk non subsidi sehingga harganya berbeda," lanjutnya.

"Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti persaknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu persaknya,” beber dia.
  
Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka juga menjual pupuk keluar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.
 
"Kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani," tandasnya.sinpo

Komentar: