Jaksa Agung: Kebijakan Lin Che Wei Sangat Didengar Di Kemendag Padahal Direkrut Tanpa SK

Laporan: Samsudin
Kamis, 19 Mei 2022 | 10:05 WIB
Tersangka korupsi CPO, Lin Che Wei/dok.kejagug
Tersangka korupsi CPO, Lin Che Wei/dok.kejagug

SinPo.id - Lin Chi Wei ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, ia diduga ikut andil dalam kebijakan distribusi minyak goreng.

Sosok dengan nama lengkap Weibinanto Halimdjati ini direkrut Kementerian Perdagangan (kemendag) tanpa ikatan kontrak. Perkataanya bahkan sangat didengar di Kemendag, khususnya oleh tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Demikian hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kemarin. Dikatakan Burhanuddin, Lin Che Wei punya peran yang penting. Salah satunya terlibat dalam pengambilan kebijakan distribusi minyak goreng.

"Dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng dan ini kan sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana)," ujar Burhanuddin.
 
Penyidik, kata Burhanuddin, tengah memperdalam soal perekrutan tersebut. Diduga mengarah pada perekrutan tidak sah.
 
"Kami tim penyidik sudah mencoba statusnya apa sih di sana, tapi belum ada. Dia belum menyampaikan apa statusnya juga dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian," kata Burhanuddin.
 
Lin Che Wei juga aktif dalam rapat penting di Kemendag. Bukti terkait hal itu sudah dipegang penyidik.
 
"Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," ucap Burhanuddin.

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka. Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
 
Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
 
Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.sinpo

Komentar: