Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Cuma Satu Tersangka, Begini Kata Komnas HAM

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:12 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/net
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/net

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses terduga pelaku lain terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku telah menyampaikan daftar terduga pelaku pelanggaran HAM berat Paniai didalam laporan penyelidikan sebagai rujukan kepada Kejagung.

"Saya berharap Tim Jaksa Agung merujuk kepada daftar terduga pelaku yang sudah kami sampaikan didalam laporan penyelidikan kami," kata Damanik saat dihubungi SinPo.id, di Jakarta, Sabtu (21/5). 

Damanik menjelaskan, didalam dokumen hasil penyelidikan Komnas HAM yang diserahkan ke pihak Kejagung, ada beberapa nama lain terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Sedangkan, lanjut Damanik, pihak Kejagung baru menyebutkan satu orang tersangka pada kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua.

"Sementara yang sudah diumumkan Tim Jaksa Agung baru satu orang saja," ujarnya.

"Harapannya Tim Penyidik Jaksa Agung merujuk kepada laporan penyelidikan Komnas," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan IS yang merupakan seorang purnawirawan TNI sebagai tersangka. Saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka IS merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai, Papua.

Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejagung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim penuntut umum.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka IS secara formil dan materil.

Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.sinpo

Komentar: