Kejagung Periksa Lima Pejabat Bea Cukai Terkait Perkara Korupsi KITE Pelabuhan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 24 Mei 2022 | 10:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat dari Bea Cukai terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. 

"Saksi berinisial ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, diperiksa terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya," kata Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/5).

Selanjutnya saksi yang kedua yaitu A selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai. Diperiksa terkait dengan informasi database impor dan ekspor PT HGI.

Saksi yang ketiga berinisial II selaku Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang pada tahun 2016—2019. 

Ketut menjelaskan, dia diperiksa terkait dengan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Berikutnya saksi inisial M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tahun 2017. Ketut mengungkapkan saksi M diperiksa terkait dengan penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Saksi terakhir yaitu BNTP selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan. Saksi BNPT diperiksa terkait dengan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai dan seorang dari pihak swasta. 

Mereka adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang yang juga penyidik PPNS Bea Cukai, lalu IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, kemudian H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH. sinpo

Komentar: