KPK Telusuri Aliran Suap Eks Walikota Ambon Terkait Perizinan Alfamidi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Juni 2022 | 14:41 WIB
Eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy/net
Eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang suap yang diterima mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020.

Penelusuran dilakukan melalui pemeriksan beberapa saksi  pada Jumat (10/6), di gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk tersangka Richard.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, (10/6) Tim Penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk Tsk RL dkk," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/6).

Ali menjelaskan, para saksi yang diperiksa diantaranya yaitu C.I. Chandra Futwembun selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada pada Dinas PUPR Kota Ambon Kota Ambon, lalu Rustam Simanjuntak selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon dan Telly Nio pihak Wiraswasta.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka RL dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Ali.

Sementara itu satu saksi atas nama Karen Wolker Dias selaku PNS /Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang) tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang.

Diketahui, Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.sinpo

Komentar: