Kepala Dusun Yang Nikahi Gadis Di Bawah Umur Dipenjara, Orang Tua Lega

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 13 Juni 2022 | 19:34 WIB
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

SinPo.id -  Kasus pernikahan di bawah umur di Ngawi, Jawa Timur akhirnya terungkap. Seoranh Kepala Dusun di Ngawi Berinisial SM menikahi SPC yang baru berumur 16 tahun.

Atas perbuatannya, SM pun ditahan usai dilaporkan orang tua SPC lantaran menikah secara diam-diam.

Ibu dari SPC, Hartini merasa dilema lantaran anaknya menjadi korban. Di sisi lain dia merasa lega lantaran pria berusia 50 tahun itu kini telah ditahan.

"Alhamdulillah sudah dipenjara. Tapi sedih dengan nasib anak saya," kata Hartini seperti dilansir dari detikJatim, Senin (13/6).

Hartini mengungkapkan, anaknya sempat depresi karena ditinggal SM seusai nikah siri. Namun kini kondisi SPC sudah ikhlas menerima semuanya.

"Kemarin sempat ada kabar juga kalau berpisah dengan Kasun akan bunuh diri. Tapi alhamdulillah kini sudah ikhlas anaknya. Kemarin laporan sendiri ke Polres diantar bapaknya," jelas Hartini.

Hartini yang sudah bercerai dengan suaminya dan tinggal di Aceh sejak SPC berusia dua tahun mengaku ingin sekali datang mendampingi sang anak ketika membuat laporan ke Polres Ngawi.

Namun hal itu urung dilakukan karena terkendala biaya. Terlebih posisinya saat ini berada di Aceh dan jauh dari Ngawi.

"Saya hanya support dia kemarin, ingin sekali pulang tapi terkendala biaya. Alhamdulillah akhirnya anak saya mau laporan juga," tukas Hartini.sinpo

Komentar: