DPR Tetapkan 3 Calon Anggota DKPP, Diantaranya Ada Eks KPU Dan Eks Bawaslu

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:43 WIB
Lambang DKPP/net
Lambang DKPP/net

SinPo.id -  Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa penunjukkan figur pengganti Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah ditentukan oleh Komisi II DPR RI.

Menurunya, komisi II telah malakukan rapat internal guna membahas mengenai calon nama anggota DKPP. Ada tiga nama yang diusulkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

"Iya betul, tadi sudah disampaikan di Komisi II di Rapat Internal Komisi," ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi, Selasa  (14/6).

Mekanisme penunjukkan anggota DKPP yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu mengamanahkan DPR RI untuk  memilih 3 nama. Kemudian dari pemerintah, dalam hal ini presiden 2 nama.

Adapun 3 nama yang dipilih oleh Komisi II DPR RI yaitu, Wiarsa Raka Sandi (mantan Komisioner KPU RI), Ratna Dewi Pettalolo (mantan Anggota Bawaslu RI)  dan Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.

Legislator asal Sumatera Barat itu menuturkan bahwa pilihan Komisi II DPR RI yang dijatuhkan kepada tiga nama tersebut karena melihat kompetensi yang mereka miliki.

"Ada banyak faktor dari sekian banyak (nama calon anggota DKPP) yang muncul. Kan orang berpengalaman semua ini di kepemiluan. Mereka kan di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan," jelasnya.

Pemilihan yang dilakukan Komisi II DPR RI ini dilakukan untuk mengisi kursi Anggota DKPP periode 2017-2022 yang habis masa jabatannya pada 14 Juni 2022 lalu.

Sehingga nantinya, mereka yang terpilih akan menjabat sebagai Anggota DKPP periode 2022-2027.

"Tiga nama yang diputuskan Komisi II ini akan dibacakan dalam rapat paripurna jam 13.00 hari ini di gedung parlemen senayan," tandasnya.sinpo

Komentar: