KPK Periksa Wakil Bupati Bogor Iwan Setiwan Terkait Laporan Audit BPK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 14 Juni 2022 | 19:22 WIB
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan/SinPo.id
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan/SinPo.id

SinPo.id - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim penyidik KPK memeriksa Iwan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Tentang ya tugas saya lah sebagai wakil bupati, tentang keterkaitan dengan pengurus pelaporan, audit BPK gitu," ujar Iwan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (14/6).

Iwan megatakan dirinya juga tidak mengetahui soal pertemuan dengan pihak BPK serta adanya pemberian uang suap untuk memuluskan audit tersebut.

"Siapa saya? kalau saya engga. Engga engga, saya engga," ujar Iwan.

Selain itu, Iwan menyebut, sebagai wakil bupati dirinya hanya sebatas menyampaikan dokumen yang dibutuhkan oleh tim dari BPK untuk dilakukan audit.

"Secara formal, itu aja yang ya menyampaikan dokumen yang biasaan semua daerah kan disampaikan ke BPK udah itu aja, saya tugasnya," tegasnya.

Diketahui, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga memanggil delapan orang saksi lainya, yaitu Soebiantoro selaku PNS/Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor, Khairul Amarullah selaku Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR Kab Bogor.

Kemudian M. Dadang Iwa Suwahyu selaku Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor, Kiki Rizki Fauzi selaku Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Cia selaku Ajudan Bupati Kab. Bogor.

Selanjutnya Dessy Amalia selaku PNS/ Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dede Sopian selaku Wiraswasta (Pemilik CV. Dede Print) dan Lombok Latief selaku Wiraswasta.

Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dalam perkara itu, total KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi dan penerima.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.sinpo

Komentar: