Bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Rp 600 Juta Dan USD 55.300

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 15 Juni 2022 | 11:18 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti/net
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti/net

SinPo.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa memberi suap Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada eks pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/6).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ujar jaksa KPK.

Berdasarkan surat dakwaan, uang tersebut diberikan Ni Putu bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu serta Rifa Surya selaku mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II di Dirjen Perimbangan Keuangan.

Uang tersebut diberikan agar keduanya dapat mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018.

Ni Putu Eka dan Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja didakwa melanggar,  Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua melanggar Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: