Eks Sesmenpora Beberkan Soal Anggaran Formula E Ke KPK

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 16 Juni 2022 | 18:03 WIB
Eks Sesmenpora Gatot S Dewabroto/SinPo.id
Eks Sesmenpora Gatot S Dewabroto/SinPo.id

SinPo.id -  Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Dalam keterangannya pasca pemeriksaan, Gatot menegaskan bahwa Kemenpora atau Pemerintah pusat tidak mengeluarkan anggaran pada penyelenggaraan balap Formula E.

"Clear saya sampaikan, berdasarkan surat rekomendasinya dari pak Menpora Pak Imam Nahrawi tanggal 2 Agustus 2019, memang disebutkan di dalam rekomendasinya, Kemenpora atau Pemerintah Pusat tidak akan memberikan anggaran apa pun untuk Formula E," kata Gatot kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/6).

Gatot menjelaskan, pemberian rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenpora didalam penyelenggaraan event olahraga, hanya seandainya terkait dengan pra sarana olahraga.

"Kemudian tadi ditanyakan oleh penyidik apakah wajib untuk event seperti itu harus diberikan rekomendasi?
Lalu saya sebutkan berdasarkan UU, sebetulnya rekomendasi itu wajib dikeluarkan oleh Menpora seandainya terkait dengan pra sarana olahraga," ujarnya.

Selain itu, lanjut Gatot, dirinya juga dimintai keterangannya oleh tim penyelidik terkait legalitas dan dasar hukum penyelenggaraan Formula E.

Sejauh ini, KPK masih melakukan penyelidikan dugaan adanya korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antirasuah masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti melalui beberapa pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil diantaranya yaitu Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) Prasetyo Edi Marsudi.

Selain itu KPK juga memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus dan dua staf pegawai Pemprov DKI. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Formula E.sinpo

Komentar: