Utang Rp 5,38 T, Satgas BLBI Sita Tanah 58 Hektare Milik Trijono Gondokusumo

Laporan: Sinpo
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:51 WIB
Lahan Sitaan Satgas BLBI/Net
Lahan Sitaan Satgas BLBI/Net

SinPo.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset dari obligor BLBI Trijono Gondokusumo berupa tanah seluas 580.440 meter persegi yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa penyitaan berlangsung melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Kamis (16/6).

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham [PKPS] PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun," ujar Rionald dalam keterangan resmi.

Penyitaan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, beserta Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.

Pemerintah akan menjualnya secara terbuka dengan mekanisme lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," katanya.

Sebelumnya, Satgas BLBI menerima pembayaran kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim senilai Rp367,72 miliar.sinpo

Komentar: