Revisi UU Pengelolaan Sampah, Senayan Tekankan Aturan Teknologi Hingga Budaya

Laporan: Sinpo
Jumat, 17 Juni 2022 | 10:18 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Dewan perwakilan rakyat di Senayan  menekan teknologi dan penegakan peraturan yang jelas dalam muatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  Tinjauan  Komisi III DPR RI menyebutkan dalam UU Pengelolaan Sampah saat ini terdapat kesulitan untuk menjatuhkan hukuman pada yang melanggar.

“Di UU ini juga menarik, ada pidanya tapi dalam ketentuan umunya Si Pengelola ini siapa, tidak dinyatakan secara tegas, jadi sulit untuk menegakan hukumnya,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun, saat rapat pleno UU Pengelolaan Sampah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6) kemarin.

Selain muatan hukum, Adang juga menjelaskan pentingnya peran teknologi dalam mendukung kesuksesan dalam pengelolaan sampah era modern ini. “Ini kan minimal perlu ada perubahan mindset, ini mau penegakan hukum atau mau langsung lompat” kata Adang menambahkan.

Ia juga mengingatkan penerapan teknologi harus diimbangi kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, DPR, juga pemerintah daerah. Adang mencontohkan kerja sama pihak swasta dengan pemerintah  DKI Jakarta juga terjadi, namun terhambat mesin pengelolaan tak berse sehingga tidak selesai.

"Nah itu kan masalah-masalah yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Zainuddin Maliki mengatakan RUU pengelolaan sampah perlu memperhatikan persoalan hulu, tengah, hingga hilir yang  merupakan aspek sosial budaya.

“Soal sampah itu, mulai harus ada kita perhatikan mulai di daerah hulu, di tengah, hingga sampai ke hilir. Aspek hulu itu seperti menyangkut sosial budaya,” ujar Zainuddin.

Usulan yang ia sampaikan mengacu masyarakat Indonesia merupakan tipe behavioristik yang perilakunya terbentuk dari intervensi luar.

“Sehingga butuh sesuatu untuk mengubahnya menjadi budaya yang konstruktivistik dimana perilaku bersih merupakan buah dari dorongan kesadaran intrinsik,” kata Zainuddin.

Zainuddin menilai masyarakat Indonesia adalah tipe masyarakat yang dalam psikologis istilahnya behavioristik. Behavioristik merupakan perilaku seseorang bukan buah dari kesadaran diri sendiri, bukan dorongan dari kesadaran intrinsik, tetapi buah dari intervensi faktor luar. Jadi perilaku itu hasil dari campur tangan ekstrinsik yang dibentuk oleh lingkungan.

 sinpo

Komentar: