KPK Cecar Petinggi PT Summarecon Agung Terkait Uang Pelicin Perizinan Pemkot Yogyakarta

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 21 Juni 2022 | 11:31 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id)
Ilustrasi KPK (SinPo.id)

SinPo.id -  Tim penyidik KPK mencecar sejumlah pertanyaan saat memeriksa beberapa orang petinggi PT Summarecon Agung, terkait pengurusan perizinan pemerintah Kota Yogyakarta. Lembaga antirasuah menelusuri dugaan adanya uang pelicin untuk memperlancar pengurusan perizinan saat dijabat oleh Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6).

Ali menjelaskan, para saksi yang diperiksa diantaranya yaitu Head of Finance & Accounthing Sumarecon Property Development Doni Wirawan, Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty dan dua Direktur Bussines & Property Development Sumarecon Agung Syarif Benjamin serta Herman Nagaria.

Tim penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi lain, yaitu Staf Finance PT Summarecon Marcela Devita dan Direktur PT Java Orient Property Dadan Jaya Kartika. Keduanya juga dimintai keterangannya yang sama.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk tersangka ON dkk," ujar Ali menambahkan.

Tercatat KPK telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sedangkan sebagai penerima suap yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Para tersangka ditahan dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang 27.258 dollar AS dalam goodie bag.

Menurut Ali, Oon Nusihono (ON) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 

 sinpo

Komentar: