KPK Periksa Bos PT Summarecon Agung Terkait Suap Perizinan Pemkot Yogyakarta

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 21 Juni 2022 | 13:20 WIB
Ilustrasi gedung KPK (foto/ist)
Ilustrasi gedung KPK (foto/ist)

SinPo.id -  Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, terkait dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta. Tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Ardianto Pitojo sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Hari ini (21/6), tim penyidik memeriksa saksi-saksi untuk tersangka HS dkk," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/6).

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut KPK juga memeriksa Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono; kemudian Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon, Yusnita Suhendra; serta dua Staf Finance PT Summarecon, Christy Suryadi dan Valrntiania Aprilia.

“Sedangkan seorang saksi lain, yaitu Dadan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property,” kata Ali menjelaskan.

Sebelumnya, pada Senin (20/6) KPK juga memeriksa beberapa petinggi PT Summarecon Agung untuk tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA). Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik menelusuri dugaan adanya uang pelicin untuk memperlancar pengurusan perizinan di Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta.

Diketahui, KPK telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sebagai penerima suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Para tersangka ditangkap dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022. KPK menyita uang 27.258 dollar AS dalam goodie bag dalam operasi tangkap tangan itu.

Atas perbuatannya, Oon Nusihono (ON) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 sinpo

Komentar: