Suap Perizinan Pemkot Yogyakarta, KPK Telisik Alokasi Dana Khusus PT Summarecon Agung

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 22 Juni 2022 | 13:51 WIB
Ilustrasi KPK /SinPo.id
Ilustrasi KPK /SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya alokasi dana khusus dari PT Summarecon Agung (SA) untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Tim penyidik lembaga antirasuah mendalaminya melalui pemeriksaan petinggi PT Summarecon Agung, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/6).

Para saksi tersebut yaitu Direktur Utama PT Agung Adrianto, Pitojo Adhi; Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono; kemudian Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon, Yusnita Suhendra; serta dua Staf Finance PT Summarecon, Christy Suryadi dan Valrntiania Aprilia.

Kemudian satu saksi dari pihak swasta lain yaitu Direktur PT Java Orient Property, Dadan Jaya Kartika yang juga diperiksa untuk tersangka Haryadi Suyuti.

Ali menjelaskan dari pemeriksaan saksi tersebut, tim penyidik juga mendalami adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada mantan Haryadi Suyuti (HS) dari PT Summarecon Agung selama proses pengurusan izin tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (20/6) KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi PT Summarecon Agung untuk tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA).

Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik menelusuri dugaan adanya uang pelicin untuk memperlancar pengurusan perizinan di Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta.

KPK telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota

Yogyakarta.

Sedangkan sebagai penerima suap yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

 sinpo

Komentar: