KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Tetkait Suap Ade Yasin

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Ist)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021. Rachmat adalah kakak Ade Yasin, ia sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung terkait perkara penerimaan gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar.

"Pemeriksaan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/6).

Tim penyidik KPK akan memintai keterangan Rachmat sebagai saksi terkait dengan kasus suap yang menjerat adiknya, yaitu Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga memintai keterangan saksi lain, yaitu Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Heri Haryana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lembaga antirasuah masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keteranganterkait perkara suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: