Implementasi Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022 Ditinjau Ulang

Laporan: Sinpo
Selasa, 28 Juni 2022 | 01:01 WIB
Ilustrasi pendampingan anak (SinPo.id/Save Children)
Ilustrasi pendampingan anak (SinPo.id/Save Children)

SinPo.id -   Save the Children bersama Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga  terkait, meninjau ulang implementasi Peta Jalan Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022.  

“Review terhadap Peta Jalan Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak menjadi hal yang sangat penting saat ini, ada tiga faktor penting yang harus didiskusikan, di antaranya adalah periode waktu, percepatan respons terutama disaat pandemi Covid-19,” kata Direktur Eksekutif JARAK, Misran Lubis, dalam pernyataan resmi diterima SinPo.id, Senin (27/6).

Misran mengatakan peninjauan itu juga diimbangi penyelarasan terhadap tujuan pembangunan global. Selain itu, langkah penting lain menetapkan prioritas sektor pekerja anak yang akan diintervensi dengan melihat sebaran tertinggi dan penguatan pada upaya pencegahan, pengawasan serta remediasi.

Deputi Chief of Program impact Creation, Save the Children Indonesia, Tata Sudrajat mengatakan lembaganya  mengelar program Perlindungan Anak dan Penanganan Kemiskinan pada Anak di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Barat dengan mengimplementasikan pendekatan  Child Labour Monitoring and Remediation System (CLMRS) atau  Sistem Pemantauan Dan Remediasi Pekerja Anak. “Sistem ini diperkuat dengan tujuan agar secara aktif dapat memastikan aktivasi dan koordinasi pemantauan yang tepat dan respons yang efektif terhadap masalah pekerja anak sehingga anak mendapat dukungan untuk kesejahteraannya (well-being) dan terhindar menjadi pekerja anak,” kata Tata.

Selain itu, Save the Children juga memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan turun langsung untuk meningkatkan kesadaran bagi petani kakao, orang tua, dan masyarakat setempat bahwa anak-anak punya hak yang harus dipenuhi.

“Dari pengalaman dan temuan kami dilapangan, sangat terlihat jelas bahwa pencegahan dan penanganan pekerja anak tidak hanya bisa ditangani dari satu sektor saja, tetapi harus menyeluruh pada sektor lainnya yang berkaitan dengan ekosistem pemenuhan hak anak seperti hak pendidikan,” kata Tata menjelaskan.

Menurut dia, pemenuhan hak itu juga meliputi kesehatan, perlindungan, dan perlindungan sosial termasuk hak mendapat perlindungan keamanan jika berkaitan dengan perdagangan orang. “Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak 2022, Save the Children mendorong  pemerintah untuk segera melakukan intervensi pada seluruh ekosistem pemenuhan hak anak tersebut,”  kata Tata menegaskan.sinpo

Komentar: