Komisi VIII DPR RI Desak Negara Turun Tangan Cabut Izin ACT

Laporan: Farez
Senin, 04 Juli 2022 | 17:58 WIB
Maman Imanulhaq/net
Maman Imanulhaq/net

SinPo.id -  Komisi VIII DPR RI meminta Negara dalam hal ini pemerintah untuk turun tangan dugaan skandal lembaga penghimpun dana umat, Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ramai diperbincangkan publik.

Dalam laporan utama majalah Tempo bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat” disebutkan, perihal isu gaji petinggi yang mencapai ratusan juta hingga adanya penerimaan sejumlah fasilitas mewah.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga membeberkan adanya pemotong uang donasi oleh para petinggi ACT.

“Soal ACT ini sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es, adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan, untuk lalu menguras dana daripada donasi yang memang ingin berbuat kebaikan, tetapi digunakan untuk menumpuk kekayaan, melalukan gaya hedonisme para pengelolanya,” sesal Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Maman Imanulhaq kepada wartawan, Senin (4/7).

Menurut Anggota Dewan Syuro PKB ini, dugaan skandal ACT ini sangat memprihatinkan karena telah secara vulgar memperlihatkan kezaliman. Terlebih, itu dilakukan oleh dan lembaga filantropi yang mengatasnamakan agama.

“Ini betul-betul mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Maman meminta negara melalui aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut mengenai adanya dugaan skandal yang dilakukan oleh ACT.

Sebab, itu berkaitan dengan kemanusiaan dan para dermawan yang secara ikhlas mendermakan hartanya untuk para fakir miskin hingga korban bencana yang membutuhkan.

“Tentu harus ada tindakan tegas dari negara atau dari aparat hukum kepada lembaga tersebut dengan cara dicabut izinnya,” tegasnya.

Selain itu, Maman juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan super ketat termasuk transparansi dan akuntabilitas pengelola keuangan tersebut agar publik mengetahui.

Kemudian, legislator asal Subang ini juga berharap kepada masyarakat rasional dalam memberikan bantuan kepada lembaga manapun, jangan hanya atas nama kemanusiaan atau keagamaan atau iming-iming surga dll akhirnya dana-dana itu digunakan untuk kepentingan yang bertolak jauh dari tujuan sang pemberi donasi.

“Ini adalah bentuk teguran keras kepada siapapun yang menjadikan isu-isu bencana, isu-isu kebaikan, agama, termasuk kepada anak-anak yatim lalu kemdian mereka dijadikan sebagai komoditas untuk memperkaya dirinya sendiri,” katanya.

“Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris,” demikian Maman.

Lembaga filantropi ACT sedang dibicarakan perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta menjadi trending topic di Twitter tagar #AksiCepatTilep #JanganPercayaACT.

Pasalnya, dalam laporan sebuah majalah Tempo bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat disebutkan petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi.sinpo

Komentar: