Kemenkes Targetkan Pemberlakuan 100 Persen Kelas Standar BPJS Kesehatan Pada 2024

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 04 Juli 2022 | 20:05 WIB
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Net
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Net

SinPo.id -  Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menargetkan, implementasi Kelas Rawat Standar Inap (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan bisa diterapkan 100 persen di  rumah sakit pada 2024. Implementasi kebijakan KRIS Ini akan lebih ditentukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan.

Sementara Kementerian Kesehatan memainkan role modelnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur.
 
“Kami sudah membuat skenario mengenai penggunaan KRIS,” kata Menkes Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (3/7).

Secara timeline, asesmen kesiapan KRIS meliputi RS vertikal, RSUD, RS TNI Polri, dan RS swasta. Untuk tahun ini, KRIS akan mulai uji coba untuk 5 rumah sakit vertikal.

Sedangkan 100 persen penerapan KRIS pada seluruh rumah sakit ditargetkan dapat terjadi pada semester II 2024.sinpo

Komentar: