Komisi VIII DPR RI: ACT Harus Diaudit!

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 05 Juli 2022 | 22:45 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR

SinPo.id - Meski belum ada regulasi khusus yang mengatur soal penarikan dana dari masyarakat, kecuali zakat, infak, dan shodaqoh, skandal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap harus diungkap ke publik.

Terlebih lagi, status ACT di Baznas ternyata ACT tidak masuk sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sehingga, harusnya ACT tidak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dari masyarakat.

“Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (5/7).

“ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik,” sambung Ace.

Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti soal transparansi dan akuntabilitas ACT. Sebab mereka mengelola donasi dari masyarakat yang jumlahnya tidak bisa dibilang sedikit.

“Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya,” kata Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKAL UIN) ini. 

Ace juga berharap lembaga-lembaga kemanusiaan tidak menjual isu konflik Palestina-Israel, bencana alam dan lain-lain, sebagai komoditas demi meraup kepentingan pribadi.

“Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat. Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja,” tandas Ace.sinpo

Komentar: