Bisnis Prostitusi Melalui Aplikasi Michat, PSK di Bawah Umur Terjaring Petugas

Laporan: Sinpo
Kamis, 07 Juli 2022 | 05:34 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Istimewa
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Istimewa

SinPo.id - Seorang anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung, diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) menggunakan aplikasi media sosial Michat.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol. Suwandi, menjelaskan, aksi prostitusi online itu terbongkar ketika pelaku terjaring patroli di Jalan Nusa Indah Sumur Batu, Bandar Lampung, sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (5/7).

"Namun belum sampai ke penginapan untuk melayani pria hidung belang, ketiganya tertangkap tim yang sedang patroli. Saat digeledah kami juga menemukan sajam," ungkap Kompol. Suwandi, Rabu (6/7).

Ketiganya berinisial NZ (23) membawa sajam dan DF (19) bertugas menjual korban di Michat, AZ (16) korban diperjualkan.

"Adapun dugaan penjualan korban terhadap pria hidung belang lainnya masih dalam penyelidikan," tutur Kompol. Suwandi.

Dalam sekali kencan, AZ mematok tarif ratusan ribu rupiah, di luar harga kamar yang disewa.

"Saat dimintai keterangan AZ menjelaskan tarifnya Rp600.000 sekali main," pungkas Kompol. Suwandi.
 sinpo

Komentar: