PBNU Minta Polisi Proses Hukum Mas Bechi Secara Tegas

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 Juli 2022 | 12:07 WIB
Tersangka kasus pencabulan, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Foto: Istimewa
Tersangka kasus pencabulan, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Foto: Istimewa

SinPo.id - Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren) (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan asusila yang diduga dilakukan Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), putra seorang kiai pendiri Ponpes Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur.

Ketua RMI-PBNU KH Dian Nafi menyatakan dengan tegas RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren.

Dian Nafi menegaskan, pihaknya  mendukung penegakan hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, karena itu RMINU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian kata Dian Nafi seperti dikutip dari NUOnline, Jumat (8/7/2022).

Ia pun mengimbau kepada MSAT untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.

Bagi RMINU, setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,.

"Kasus pencabulan di sebuah pesantren di Ploso dilakukan oleh MSAT bukan atas nama lembaga/institusi pondok pesantren," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad, Solo, Jawa Tengah itu.

RMINU mengimbau pondok pesantren se-Indonesia untuk senantiasa memberikan layanan pendidikan dan keteladanan terbaik serta pembinaan akhlakul karimah, turut serta mendakwahkan Islam Rahmatan Lil 'Alamin dan memberdayakan masyarakat sekitar.

 sinpo

Komentar: