KPK Ekselusi Eks PNS Kementerian ESDM Ke Lapas Tangerang

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:23 WIB
Gedung Merah Putih KPK. Foto: SinPo.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana mantan PNS pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tangerang pada Jumat, (8/7/2022).

"Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Utami," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BM) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM itu akan menjalani masa hukuman selwma 4 tahun penjara. Selain itu, lanjut Ali, terpidana juga diwajibkan membayar denda dan  uang pengganti.

"Terpidana dimaksud akan menjalani masa pidana dibadan di Lapas Klas IIA Tangerang selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani," ungkap Ali.

"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mendakwa Sri Utami memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar melalui kegiatan fiktif.

Kegiatan fiktif tersebut yakni sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat, serta perawatan gedung kantor pada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian memvonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 2,3 miliar kepada Sri Utami.

Sri Utami terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 sinpo

Komentar: