Pertamina Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Pertalite, Pertamax dan Gas Elpiji 3 Kg

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 11 Juli 2022 | 07:55 WIB
SPBU. Foto: Istimewa
SPBU. Foto: Istimewa

SinPo.id - Meski tren harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk BBM dan Contract Price Aramco (CPA) untuk LPG masih tinggi, PT Pertamina  memastikan harga bahan bakar subsidi di masyarakat tetap stabil alias tidak naik. 

Pertamina masih menjual Pertalite, Solar dan LPG 3 kilogram dengan harga murah di bawah harga keekonomiannya. Begitu juga dengan BBM jenis Pertamax yang bukan merupakan BBM bersubsidi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, untuk produk Pertalite, Solar dan LPG 3 Kg tidak ada kenaikan harga," ujar Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman, Senin (11/7/2022).

Taufikurachman menjelaskan, mulai hari ini Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, diantaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite serta LPG non subsidi yakni Bright Gas. Sementara Pertamax tidak dinaikkan karena masih diatur lewat ketetapan pemerintah.

Untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), produk Pertamax Turbo (RON 98) terdapat penyesuaian harga menjadi Rp16.550 sebelumnya Rp14.800, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp16.850 sebelumnya Rp14.000, dan Dexlite (CN 51) menjadi Rp15.350 per liter dari sebelumnya Rp13.250. Untuk LPG non subsidi (Bright Gas) akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per Kg.

Menurutnya, penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia.

"Saat ini penyesuaian harga kami lakukan kembali untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series. Tapi untuk BBK jenis Pertamax yang merupakan BBM non subsidi harganya tetap, tidak berubah, masih Rp12.750 di Sumut," kata Taufikurachman.

Sementara itu, Section Head Communication and Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan, mengatakan Pertamina tetap menjual Pertamax di bawah harga keekonomiannya karena memang dimungkinkan oleh pemerintah.

Agustiawan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Namun, regulasi tersebut juga mengatur dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM umum dan atau harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM umum, stabilitas harga jual eceran jenis BBM umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

"Jadi Pertamax itu memang bukan BBM yang disubsidi pemerintah. Untuk menutupi selisih harga jual dengan nilai keekonomiannya, yang mensubsidi pemerintah," tutur Agustiawan.

Sebagai informasi, harga minyak ICP per Juni menyentuh angka 117,62 USD/barel, lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Begitu pula dengan LPG, tren harga CPA masih tinggi pada Juli ini mencapai 725 USD/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
 

 sinpo

Komentar: