Komisi III DPR RI Uraikan Mekanisme Pengganti Lili Pintauli Siregar

Laporan: Farez
Senin, 11 Juli 2022 | 16:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Foto: Istimewa

SinPo.id - Pascapengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI dalam kapasitas menunggu pemerintah mengirimkan nama calon pengganti LPS. 

Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK pengganti LPS. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/7/2022). 

“Hal dapat dilakukan adalah Pemerintah perlu mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” kata Nasir Djamil. 

Legislator asal Aceh ini menyarankan, sambil menunggu nama calon pengganti LPS mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI, pemerintah baiknya segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK menggantikan LPS. 

“Mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pada pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” tandas Nasir Djamil.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan, terkait mekanisme pengganti LPS sebagai Wakil Ketua KPK harus mengacu UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang baru. 

Namun, jika mengacu UU KPK yang lama sebelum revisi yakni UU Nomor 30/2022, itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan. 

“Saya mengacu pada yang dulu. Dulu itu ditunjuk oleh Presiden. Kedua, ada urutan. Dulu, siapa urutan keberapa itu kan, kan ada 10 yang ke DPR. Kan yang nomer 6 sampai 10 kan gak dapet tuh, nah kalau dulu bisa dinaikan yang nomer 6 itu menggantikan. Jadi selain keputusan presiden, jadi terserah presiden nih, karena UU 30/2002 dulu memberi ini kepada presiden,” kata Mantan Jurubicara KPK ini. 

“Nah, sekarang memang ada perubahan dengan UU  yang baru, yang revisi UU 30/2002 itu yang kemudian perlu ada pembicaraan itu,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Politikus PDIP ini menyebut pihaknya akan melakukan rapat bersama mitra terkait dalam hal ini KPK untuk membahas mekanisme pengganti LPS nanti. Sebab, saat ini DPR sudah memasuki masa reses. 

“Belum belum. Kan reses. Kemungkinan setelah reses itu nanti pasti dibcarakan oleh Komisi III,” kata Johan Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Staf khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini yang menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Lili sudah diterima oleh Jokowi dan sudah disetujui dan ditandatangani.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (11/7).

Sementara itu, Lili saat ini sedang menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.

 sinpo

Komentar: